DPR: BPK tidak boleh menilai individu

badan pemeriksa keuangan (bpk) tak bisa menyerahkan penilaian kepada agus martowardojo dijadikan individu tenntang pencalonannya sebagai gubernur bank indonesia (bi).

bpk tidak boleh memberikan pendapat mengenai seseorang sebab dan diperiksa oleh bpk tersebut pengelolaan kelembagaan, papar anggota komisi xi dpr kamaruddin sjam selesai rapat pergi ke aspirasi (rdp) komisi xi melalui ketua bpk hadi poernomo pada gedung dpr, jakarta, senin.

hal itu, menurut dia, karena bpk cuma mempunyai kewenanganmengerjakan pemeriksaan dengan kelembagaan yang meliputi catatan keuangan, pengelolaan kinerja juga pemeriksaan melalui tujuan tertentu.

menurut dia, keuntungan itu disayangkan pilihan anggota komisi xi. padahal teman-teman komisi xi akan opini bpk soal pak agus, namun pak hadi minta maaf tidak mampu memberikan opini, ujarnya.

pihaknya memberi himbauankepada presiden susilo bambang yudhoyono agar mengajukan nama sampingan sebelum dilaksanakan fit and proper test dalam 25 maret 2013 kedepan.

kami mengimbau kepada presiden supaya mengajukan nama masih, ujarnya.

pada 25 maret mendatang, dijadwalkan pelaksanaan fit and proper test calon gubernur bi, akan tetapi besok harinya mau dilakukan pemilihan gubernur bi dengan aklamasi ataupun voting.

tapi manakala presiden mengajukan nama masih, dengan demikian pemilihan gubernur bi hendak mundur daripada agenda semula karena harus dilaksanakan fit and proper test terlebih lagi pada calon gubernur bi yang baru diajukan.

kalau banyak penambahan nama, calon pertama dilaksanakan fit and proper tanggal 25, keputusannya nanti setelah calon berikutnya kami lakukan fit and proper test, katanya.

Informasi Lainnya: