Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal di mataram dan diduga melanggar aturan siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur di media elektronik.

stasiun tv yang mendapat teguran tertulis serta menerima kartu kuning pelanggaran situs siaran pilkada adalah lombok tv, sindo tv mataram juga tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran diskusi yang hanya menghadirkan Satu pasangan calon, tutur wakil ketua kpid ntb sukri aruman, dalam mataram, sabtu.

ia mengatakan, menurut hasil pantauan serta kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan program bincang hangat bersama pilihan calon gubernur dan ikut bertarung dalam pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian juga dengan sindo tv mataram serta tv9.

itu namanya program blocking time, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan web siaran dan disponsori audien pilkada dalam jenis blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye dan sosialisasi kecuali promo. itulah juga melalui program dialog interaktif atau debat, tidak boleh dilaksanakan jika hanya menghadirkan Satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 serta 12 peraturan kpid ntb tentang website siaran pemilu, ujarnya.

kpid ntb, tutur sukri, dan melayangkan teguran kepada metro tv jakarta sebab menyiarkan hasil survey serta jajak masukan perihal pilkada gubernur/wakil gubernur ntb di sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur sebab menyiarkan hasil survey atau jajak aspirasi selama masa tenang. tersebut sangat rentan muatan kampanye terselubung sebab akan menguntungkan salah Satu pasangan calon,papar sukri.

hingga kini, kpid ntb telah melayangkan tidak kurang daripada 30 surat klarifikasi serta teguran kepada lembaga penyiaran pada daerah ini yang berkaitan dengan program siaran pemilu. pilihan keduanya sudah menerima teguran lebih dari sekali, juga pasti saja ingin adalah laporan kpid ntb agar menyerahkan sanksi dan lebih berat lagi.

kalau baru banyak dan lembaga penyiaran dan nakal, kita tetap akan melaporkan itu dijadikan akumulasi pada mempertimbangkan sanksi, mulai daripada dan ringan sampai rekomendasi tak bagus mendapat perpanjangan izin siaran dalam masa depan, katanya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran di ntb memperbaiki peran dan fungsinya dalam menyukseskan agenda pembangunan juga demokratisasi selama daerah ini.