Ini TV yang langgar aturan siaran kampanye

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis pada tiga stasiun tv lokal dalam mataram yang diduga melanggar ajaran siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur selama media elektronik.

stasiun tv yang memperoleh teguran tertulis juga melayani kartu kuning pelanggaran web siaran pilkada merupakan lombok tv, sindo tv mataram dan tv9. kami telah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran dialog dan hanya menghadirkan Salah satu pasangan calon, tutur wakil ketua kpid ntb sukri aruman, dalam mataram, sabtu.

ia menyatakan, menurut hasil pantauan juga kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan bahwa lombok tv menyiarkan program bincang hangat bersama beberapa calon gubernur dan ikut bertarung pada pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian juga dengan sindo tv mataram dan tv9.

itu namanya web blocking time, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan website siaran yang disponsori peserta pilkada selama jenis blocking time maupun blocking segmen supaya kampanye serta sosialisasi kecuali iklan. demikian juga melalui program dialog interaktif ataupun debat, tidak boleh diselenggarakan kalau cuma menghadirkan Satu kandidat.

itu melanggar pasal 7 serta 12 peraturan kpid ntb tentang situs siaran pemilu, katanya.

kpid ntb, papar sukri, dan melayangkan teguran pada metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey atau jajak pendapat mengenai pilkada gubernur/wakil gubernur ntb pada sabtu pagi (11/5).

metro tv kita tegur karena menyiarkan hasil survey atau jajak aspirasi selama masa tenang. itu amat rentan muatan kampanye terselubung sebab hendak menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,papar sukri.

hingga sekarang, kpid ntb telah melayangkan tak kurang dari 30 surat klarifikasi juga teguran terhadap lembaga penyiaran selama daerah ini dan berkaitan melalui situs siaran pemilu. beberapa keduanya sudah melayani teguran lebih daripada alternatif, dan pasti saja mau menjadi catatan kpid ntb supaya menyerahkan sanksi dan lebih berat dulu.

kalau baru ada dan lembaga penyiaran yang nakal, kita tetap akan mencatat tersebut dibuat akumulasi pada mempertimbangkan sanksi, mulai dari dan ringan hingga rekomendasi tidak layak mendapat perpanjangan izin siaran selama masa depan, ujarnya.

dia mengharapkan lembaga penyiaran di ntb meningkatkan peran serta fungsinya di menyukseskan jadwal pembangunan serta demokratisasi dalam daerah ini.